Friday, December 2, 2016

TRUST AND FACT IN HISTORY


A.     Kebenaran dalam Sejarah
Secara teoretis, sejarah memerlukan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, jika orang ingin melakukan rekonstruksi tentang masa lampau. Kedua pilar itu adalah logika dan pengetahuan. Dengan kekuatan logika orang akan mampu menyaring dan memisahkan secara cerdas dan kritikal antara fakta dan mitos atau legenda. Logika itu sendiri akan membimbing orang untuk melihat masa lampau secara jernih dan bertanggung jawab. Ibn Khaldun (1332-1406) dalam al-Muqaddimah-nya sangat menekankan agar seorang sejarawan tidak boleh menjadi partisan terhadap pandangan-pandangan dan mazhab-mazhab tertentu dalam membaca masa lampau, sebuah "penyakit" yang diidap oleh sejumlah sejarawan Muslim sebelumnya.
            Pilar kedua adalah pengetahuan yang luas yang harus dimiliki seorang sejarawan untuk mendukung kariernya sebagai seorang peneliti terhadap kelampauan yang tidak mungkin lagi diakses secara langsung karena sudah terjadi. Melalui jejak kelampauanlah seseorang melakukan rekonstruksi tentang peristiwa tertentu pada masa lampau yang menjadi pusat perhatiannya. Untuk apa dan untuk kepentingan siapa? Bertrand Russell mengatakan "untuk pleasure (kesenangan). Tidak salah, tetapi sejarawan Itali, Benedetto Croce (1886-1952), memberikan jawaban umum yang lebih mantap: untuk kepentingan orang hidup, bukan untuk kepentingan mati. Sebab itu, Croce berteori, sejarah selalu bersifat kontemporer, sekalipun ramuannya diambil dari kelampauan. Karena sifatnya yang kontemporer, unsur subjektif tidak dapat dihindari, selama bangunan sejarah itu ditegakkan di atas fakta.
Untuk mendapatkan pengetahuan luas sebagai salah satu pilar sejarah, Ibn Khaldun dalam meramu teorinya telah mempelajari lingkungan geografis, politik, sosiologis, antropologis, psikologis, dan dimensi-dimensi lain yang dapat memperkaya metode analisisnya. Daerah jelajah intelektualnya adalah Afrika Utara dan Andalusia. A.J. Toynbee (1889-1975) demikian tinggi menilai al-Muqaddimah sebagai sebuah karya dahsyat yang pernah diciptakan otak manusia. Tanpa latar belakang pengetahuan yang luas, seorang sejarawan pasti akan gagap dan meraba-raba dalam melihat masa lampau yang memang unik itu. Karena sejarah ditulis untuk kepentingan orang hidup dalam sebuah zaman dan ruang tertentu, maka teori khilafah, misalnya, yang diusung kembali oleh Taqiyuddin an-Nabhani untuk membagun sebuah dunia Muslim yang masih berserakan ini, patut juga diperhatikan. Tetapi, mengaitkannya sebagai sesuatu yang syar'i, jelas berlebihan, sebab tidak ada pijakan logika Qur'ani yang dapat dijadikan dasar sepanjang pengetahuan saya. Memang, khilafah adalah fakta sejarah masa lampau yang benar-benar terjadi. Hanya orang buta saja yang tidak dapat melihat fakta keras ini. Tetapi, apa yang dilakukan Abu Bakar dan 'Umar bin Khattab untuk membangun sistem khilafah semata-mata sebagai buah ijtihad yang terikat dengan ruang dan waktu. Sebagai ijtihad, kedudukannya adalah nisbi, sah diterima dan sah pula untuk ditolak dengan argumentasi yang kokoh secara agama dan logika. Orang yang berilmu tidak boleh memaksakan sebuah pendapat yang bersifat ijtihadi.
Dalam perspektif ini, meratapi kejatuhan Turki Usmani di tangan Kemal Ataturk yang dipandang sejumlah orang sebagai bentuk khilafah yang terakhir, jelas menyesatkan dan ahistoris. Saya mendukung pendapat Shah Wali Allah, pembaru dari India abad ke-18, yang mengatakan bahwa sistem khilafah hanya sampai periode 'Ali bin Abi Thalib, khalifah terakhir dari al-khulafa' al-rasyidun yang hanya berusia kurang sedikit dari tiga dasawarsa. Sistem politik yang berkembang sesudah itu di dunia Muslim adalah sistem kerajaan, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar dalam format imperium. Bukan sistem khilafah karena salah satu diktum Alquran tentang prinsip egalitarian dalam politik telah dibuang ke dalam limbo sejarah. Mu'awiyah adalah figur transisi antara sistem khilafah dan sistem kerajaan. Dengan mengangkat anaknya Yazid sebagai penggantinya, maka bermulalah sistem kerajaan itu, sekalipun untuk mengelabui umat agar tetap setia, mantel khalifah terus dipakai, sedangkan proses pembentukan atau pengangkatannya sudah tidak lagi mengacu kepada Alquran yang mengedepankan syura (permusyawaratan) dalam kehidupan bermasyarakat. Sistem khilafah dalam teori al-Mawardi (w. 1058), misalnya, masih saja mensyaratkan keturunan Quraisy untuk menjadi khalifah. Ini tidak mengherankan, karena dia membangun teori politiknya dalam upaya mempertahankan Daulah 'Abbasiyah yang masih berdarah Quraisy yang pada abad ke-11 sudah sangat rapuh. Bagi saya masalah kepemimpinan umat yang dikaitkan dengan keturunan darah tertentu harus ditolak karena antilogika dan bahkan anti Alquran yang menempatkan manusia sama di depan Tuhan dan di depan sejarah.
Perubahan zaman harus mengubah cara berpikir kita, tetapi nilai-nilai dasar yang autentik wajib dipertahankan. Dalam perspektif ini, prinsip syura dalam Alquran adalah salah satu nilai dasar yang wajib dipedomani dan diartikulasikan sesuai dengan keperluan zaman kita. Logika sejarah mengatakan begitu. Maka, bentuk demokrasi lebih dekat kepada sistem syura itu.

B.     Fakta dalam Sejarah
Dalam proses analisa, sejarawan harus selalu memikirkan unsur-unsur yang relevan didalam dokumen, lebih daripada dokumen itu sendiri didalam keseluruhannya. Sambil memperhatikan setiap unsur ia bertanya; apakah unsur itu kredibel? Tidak ada salahnya untuk menekankan sekali lagi bahwa apa yang dimaksud jika sesuatu unsur disebut kredibel bukanlah bahwa unsur itu adalah apa yang sungguh-sungguh terjadi, melainkan bahwa unsur itu paling dekat dengan apa yang sungguh-sungguh terjadi, sejauh dapat kita ketahui berdasarkan suatu penyelidikan kritis terhadap sumber-sumber terbaik yang ada. Dengan perkataan lain sejarawan menetapkan sesuatu sebagai “nampaknya benar” dan bukannya sebagai benar secara obyektif. Meskipun terdapat korelasi yang tinggi antara keduanya, namun mereka tidak perlu harus identik[1].
Dalam penulisan karya sejarah, seorang sejarawan selalu dikaitkan dengan sumber sejarah sebagai sumber yang utama. Tentu saja dari sumber-sumber sejarah ini seorang sejarawan tidak bisa langsung menggunakannya mentah-mentah, melainkan perlu pengolahan yang lebih lanjut sehingga nantinya dari sumber yang diperoleh ini dihasilkan sebuah karya sejarah. Mulai dari pengolahan sumber melalui metode penelitian sejarah[2] hingga dihasilkan fakta dan dari berbagi fakta sejarah bisa dirangkai merjadi karya sejarah dan dari fakta sejarah ini pula yang membedakan karya sejarah dengan karya-karya tulis yang lain.
Fakta adalah intisari dari sumber-sumber sejarah, sehingga fakta itu disimpulkan dari sumber-sumber sejarah[3]. Fakta itu adalah bahan mentah yang harus dimasak terlebih dahulu. Ibarat manusia, fakta adalah rangka dan perlu diberi daging dan jiwa[4] berupa buah pikir (imajinasi) kita sebagai sejarawan agar fakta itu kemudian bisa menjadi sebuah karya sejarah. Kadang fakta-fakta itu banyak terdapat kesamaan antara satu sama lain. Tapi akan sangat jelas berbeda ketika ditulis oleh orang lain. Ibarat orang membuat sebuah bangunan rumah meski terbuat dari bahan-bahan yang sama, tetapi akan dihasilkan bentuk bangunan rumah yang berbeda tergantung si pembuat bangunan rumah itu. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan atau pemikiran masing-masing pembuat rumah. Sebagaimana FJ Teggart menyatakan bahwa Fakta adalah sebagai hasil dari penyelidikan yang kritis, pernyataan-pernyataan yang ditarik dari bahan-bahan dokumenter dan pernyataan ini adalah fakta sejarah[5]. Fakta-fakta itu disimpulkan dari bahan-bahan sejarah. Dengan metode penelitian sejarah, peneliti sejarah menggali sumber-sumber sejarah dan mengeluarkan fakta dari dalamnya.
Fakta-fakta dihubungkan dengan dasar sebab akibat yang tidak selalu jelas karena suatu kejadian selalu disebabkan oleh jalinan dari beberapa sebab[6]. Jadi satu kejadian sejarah tidak mungkin disebabkan oleh satu sebab saja. Tapi bila rangkaian fakta saja dianggap sebagai sejarah, maka jelas bahwa rangkaian itu tidak mudah dimengerti artinya. Fakta-fakta itu harus disusun lagi sehingga akan muncul dan tampak menjadi sebuah cerita dengan bentuk yang lain.
Apabila orang dalam debat mengatakan bahwa fakta adalah fakta, tidak dapat diubah atau sudah tetap, maka tidak disadari oleh pembicara bahwa fakta adalah hasil konstruksi subjek. Dapat dijelaskan bahwa ada fakta untuk jangka lama belum mantap atau disebut fakta lunak, seperti fakta tentang pembunuhan J. F. Kennedy.[7] Masih sangat kontroversial siapa pembunuhnya, dan banyak teori berbeda-beda mengenai peristiwa itu. Ada juga fakta keras, ialah suatu kejadian/ peristiwa yang memang telah di ketahui kebenarannya, dengan bukti-bukti yang relevan dan kuat. Antara lain yang menunjuk Proklamasi Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Banyak dokumen-dokumen yang tersimpan, didalamnya terdapat banyak data. Data sebagai bahan memerlukan pengolahan, penyeleksian, pengkategorisasian, yang semua itu berdasarkan kriteria seleksi tertentu yang tergantung pada subjek yang melakukan pengkajian.  Sistematisasi data menghasilkan tabel-tabel yang kepada pembaca ahli menunjukkan fakta-fakta. Pendekatan dan dimensi apa yang dipergunakan akan menentukan jenis fakta yang diseleksi. Sejarah yang komprehensif akan lebih banyak mempergunakan fakta dari pada sejarah satu segi.[8]
Dalam fakta terdapat 2 buah teori, teori yang pertama adalah teori kebenaran korespondensi yaitu suatu pernyataan yang benar apabila sama dengan realitas. Sedangkan yang kedua adalah teori kebenaran koherensi yaitu pernyataan yang benar apabila cocok dengan pernyataan lain yang pernah dinyatakan.



[1]               Gottschalk, Louis. 1975. Mengerti Sejarah. Terj. Nugroho Notosusanto. Jakarta : UI Prees. Hal. 95
[2]               Helius Sjamsuddin, 1996, Metode Penelitian Sejarah, Jakarta : Depdikbud, Hal. 43.
[3]               R.M. Ali, 1983, Pengantar Sejarah Indonesia, Jakarta, Hal. 18
[4]               Ibid. Hal. 20
[5]               Sidi Gazalba, 1981, Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu, Jakarta : Bhratara Karya Aksara, Hal. 34
[6]               Garraghan, Gilbert J., S.J. 1957. A Guide to Historical Method. New York : Fordham U.P. Hal. 330.
[7]               Sartono Kartodirdjo. 1993. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hal 17
[8] Ibid. hal 18

No comments:

Post a Comment