Pengertian landreform adalah
perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah, serta hubungan-hubungan
yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Dalam arti luas landreform lebih merupakan sebuah alat perubahan sosial dalam
perkembangan ekonomi selain merupakan manifestasi dari tujuan politik,
kebebasan dan kemerdekaan suatu bangsa. Pelaksanaan konsep landrefrom merupakan
upaya yang dilakukan oleh setiap negara untuk melakukan perubahan dalam proses
pemilikan tanah. Oleh karena itu pelaksanaan landrefrom ini berkaitan erat
dengan keinginan politik dari suatu negara. Hal ini membuat PBB memberikan
perhatian yang serius terhadap pelaksaanaan landreform didunia, khususnya
Indonesia.
World Bank dalam publikasinya mengenai landrefrom juga memberikan
pengertian mengenai berbagi pola penguasaan dan pemilikan tanah di berbagai
masyarakat. Menurutnya pola ini ada karena pengaruh berbagai faktor, yaitu
sistem dan situasi politik, stuktur ekonomi, sistem sosial, sistem hukum,
situasi demografi, sistem pertanian dan basus sumber daya nasional
masing-masing. Sedangkan tujuan dari landreforn di Indonesia meliputi beberapa hal, yakni :
a. Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber
penghidupan rakyat tani yang berupa tanah dengan maksud supaya terjadi
pembagian hasil yang adil dengan merombak stuktur pertanahan secara
revulosioner guna merealisir keadilan sosial.
b. Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk petani agar
tidak terjadi lagi tanah sebagai objek (alat) pemerasaan.
c. Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah
bagi setiap warga Indonesia, baik laki-laki maupun wanita yang memiliki fungsi
sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap privat bezit, yaitu hak milik sebagi hak yang terkuat bersifat
perorangan turun-temurun. Akan tetapi tetap berfungsi sosial.
d. Untuk mengakhiri sistem tuan-tanah dan penghapusan
pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dan tidak terbatas dengan
menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimun untuk setiap keluarga.
Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas
tanah dan membeikan perlindungan terhadap golongan-golongan yang bertaraf
ekonomi lemah.
e. Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong
terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk
koperasi dan kesejahteraan yang merata dan adil dengan sistem perkreditan yang
khusus ditujukan bagi golongan petani.
Maka dapat disimpulkan
tujuan dari landreform yang diselenggarakan di Indonesia adalah untuk
mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani, pengarap sawah sebagai
landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, untuk menyempurnakan adanya
pemerataan tanah ;ada dua dimensi untuk tujuan ini , pertama adanya usaha untuk
menciptakan pemerataan hak atas tanah di antara para pemilik tanah. Ini dapat
dilakukan melalui usaha yang intensif, yaitu dengan redistribusi tanah, kedua
untuk mengurangi perbedaan pendapat anatara petani besar dan kecil secara
menyeluruh, serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan
tanah.
Program landreform sangat
ditentukan oleh kondisi dari suatu negara sebab landrefrom merupakan sasaran
atau target yang harus diwujudkan oleh pemerintah suatu negara. Oleh karena
itu, suatu negara yang telah beralih dari negara agraris menuju negara
industri, berarti pemerintahnya harus mampu mewujudkan tujuan landrefrom
tersebut. Di Indonesia program landrefrom meliputi :
a. Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah.
a. Larangan pemilikan tanah secara absentee atau guntai.
b. Redistribusi tanah-tanah yang selebihnya dari batas
maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan absentee, tanah-tanah bekas swapraja
dan tanah-tanah negara.
c. Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah
pertanian yang digadaikan.
d. Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah
pertanian.
e. Penetapan luas minimum pendidikan tanah pertanian
disertai larangan untuk melakukan perbuataan-perbuatan yang pemecahan pemilikan
tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil.
Pelaksanaan landrefrom di
Indonesia bersamaan dengan dikeluarkannya UUPA Tahun 1960. Hal ini sesuai
dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah
pertanian. Inti dari adanya UU Nomor 56/ Perpu Tahun 1960 ini bertujuan untuk
mendistribusikan tanah kepada masyarakat petani yang memiliki tanah dengan
memberikan tanah pertanian minimal dua hektar.
Pelaksanaan landrefrom di
Indonesia, mengalami perubahan seiring dengan terjadinya perubahan peta politik
di Indonesia. Pada tahun 1962-1965 yang diwarnai perubahan oleh kekerasan
politik menjadi mimpi buruk dan puncak pergolakan rezim Orde Lama dengan korban
manusia yang luar biasa. Kejadian ini menjadi trauma dan untuk selanjutnya
trauma ini reproduksi terus-menerus bagi keutuhan rezim baru. Memang diakui
bahwa mayoritas perjuangan landrefrom telah dibarengi dengan kekerasan dan
ketidakstabilan poltik.
Puncak
dari ketidakmampuan kebijakan mengakomodasi pelbagai kepentingan dengan
perumusan ideologi yang beragam adalah terputusnya pelaksanaan landrefrom.
Alhasil, pelaksanaan landrefrom menemui kegagalan. Hal ini disebabkan oleh
berbagai faktor misalnya : 1. Adanya kelambanan praktik-praktik pemerintah
melaksanakan hak menguasai negara, 2. Tuntutan (organisasi) massa petani yang
ingin mendistribusikan tanah secara segera sehingga menimbulkan aksi sepihak,
3. Unsur-unsur anti landrefrom melakukan pelbagai mobilisasi kekuatan tanding
dan siasat mengelak bahkan meninggalkan landrefrom, 4. Terlibanya kekerasan
antara unsur anti landrefrom yang merupakan pelebaran dari konflik kekerasan
pada tingkat elit politik yang bekerja ditubuh rezim.
Pada masa Orde Baru, arah
politik agraria berada dalam ruang tarik menarik antara dua kekuatan, yaitu
kekuatan rezim Kapitalis-Global yang menghendaki kebijakan pertanahan
dipersiapkan untuk arena pasar sejagat yang meminimalkan peran (intervensi)
negara dalam pengadaan tanah bagi investasi satu pihak dan keuatan birokrasi
yang masih berusaha ntuk mempertahannkan mekanisme pengadaan tanah untuk
investasi melalui intervensi negara (pemerintah). Meskipun demikian kedua
kekuatan ini sesungguhnya bermain disuatu arena sistem ekonomi yang sama yaitu
sistem ekonomi kapitalis. Arena sistem kapitalis ini menunjukan bahwa kebijakan
pertanahan (dan agraria) yang berusaha mengubah stuktur penguasaan tanah
warisan kolonial ternyata mengalami kegagalan total.
DAFTAR PUSTAKA
Anomim. (2001). Prinsip-prinsip Reforma Agraria (jalan penghidupan dan kemakmuran
Rakyat). Lapera Pustaka Utama: Yogyakarta.
Andrian Sutedi, S.H. (2007). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya.
Sinar Grafika Offset: Jakarta.
Boedi Harsono. (1962). Hukum Agraria Indonesia(Jilid I). Djambatan:
Jakarta.
Kuntowijoyo. (1993). Radikalisasi Petani. Bentang Offset:
Yogyakarta.
Supriadi, S.H., M.Hum. (2008). Hukum Agraria. Sinar Grafika Offset:
Jakarta.
No comments:
Post a Comment