Monday, November 14, 2016

Landrefrom di Indonesia

Pengertian landreform adalah perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah, serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Dalam arti luas landreform lebih merupakan sebuah alat perubahan sosial dalam perkembangan ekonomi selain merupakan manifestasi dari tujuan politik, kebebasan dan kemerdekaan suatu bangsa. Pelaksanaan konsep landrefrom merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap negara untuk melakukan perubahan dalam proses pemilikan tanah. Oleh karena itu pelaksanaan landrefrom ini berkaitan erat dengan keinginan politik dari suatu negara. Hal ini membuat PBB memberikan perhatian yang serius terhadap pelaksaanaan landreform didunia, khususnya Indonesia.
World Bank dalam publikasinya mengenai landrefrom juga memberikan pengertian mengenai berbagi pola penguasaan dan pemilikan tanah di berbagai masyarakat. Menurutnya pola ini ada karena pengaruh berbagai faktor, yaitu sistem dan situasi politik, stuktur ekonomi, sistem sosial, sistem hukum, situasi demografi, sistem pertanian dan basus sumber daya nasional masing-masing. Sedangkan tujuan dari landreforn di Indonesia meliputi beberapa hal, yakni :
a.       Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah dengan maksud supaya terjadi pembagian hasil yang adil dengan merombak stuktur pertanahan secara revulosioner guna merealisir keadilan sosial.
b.      Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk petani agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek (alat) pemerasaan.
c.       Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga Indonesia, baik laki-laki maupun wanita yang memiliki fungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap privat bezit, yaitu hak milik sebagi hak yang terkuat bersifat perorangan turun-temurun. Akan tetapi tetap berfungsi sosial.
d.      Untuk mengakhiri sistem tuan-tanah dan penghapusan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dan tidak terbatas dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimun untuk setiap keluarga.
Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah dan membeikan perlindungan terhadap golongan-golongan yang bertaraf ekonomi lemah.
e.       Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan kesejahteraan yang merata dan adil dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan bagi golongan petani.
Maka dapat disimpulkan tujuan dari landreform yang diselenggarakan di Indonesia adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani, pengarap sawah sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, untuk menyempurnakan adanya pemerataan tanah ;ada dua dimensi untuk tujuan ini , pertama adanya usaha untuk menciptakan pemerataan hak atas tanah di antara para pemilik tanah. Ini dapat dilakukan melalui usaha yang intensif, yaitu dengan redistribusi tanah, kedua untuk mengurangi perbedaan pendapat anatara petani besar dan kecil secara menyeluruh, serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah.
Program landreform sangat ditentukan oleh kondisi dari suatu negara sebab landrefrom merupakan sasaran atau target yang harus diwujudkan oleh pemerintah suatu negara. Oleh karena itu, suatu negara yang telah beralih dari negara agraris menuju negara industri, berarti pemerintahnya harus mampu mewujudkan tujuan landrefrom tersebut. Di Indonesia program landrefrom meliputi  :
a.       Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah.
a.       Larangan pemilikan tanah secara absentee atau guntai.
b.      Redistribusi tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan absentee, tanah-tanah bekas swapraja dan tanah-tanah negara.
c.       Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
d.      Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
e.       Penetapan luas minimum pendidikan tanah pertanian disertai larangan untuk melakukan perbuataan-perbuatan yang pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil.
Pelaksanaan landrefrom di Indonesia bersamaan dengan dikeluarkannya UUPA Tahun 1960. Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah pertanian. Inti dari adanya UU Nomor 56/ Perpu Tahun 1960 ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat petani yang memiliki tanah dengan memberikan tanah pertanian minimal dua hektar. 
Pelaksanaan landrefrom di Indonesia, mengalami perubahan seiring dengan terjadinya perubahan peta politik di Indonesia. Pada tahun 1962-1965 yang diwarnai perubahan oleh kekerasan politik menjadi mimpi buruk dan puncak pergolakan rezim Orde Lama dengan korban manusia yang luar biasa. Kejadian ini menjadi trauma dan untuk selanjutnya trauma ini reproduksi terus-menerus bagi keutuhan rezim baru. Memang diakui bahwa mayoritas perjuangan landrefrom telah dibarengi dengan kekerasan dan ketidakstabilan poltik.
            Puncak dari ketidakmampuan kebijakan mengakomodasi pelbagai kepentingan dengan perumusan ideologi yang beragam adalah terputusnya pelaksanaan landrefrom. Alhasil, pelaksanaan landrefrom menemui kegagalan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor misalnya : 1. Adanya kelambanan praktik-praktik pemerintah melaksanakan hak menguasai negara, 2. Tuntutan (organisasi) massa petani yang ingin mendistribusikan tanah secara segera sehingga menimbulkan aksi sepihak, 3. Unsur-unsur anti landrefrom melakukan pelbagai mobilisasi kekuatan tanding dan siasat mengelak bahkan meninggalkan landrefrom, 4. Terlibanya kekerasan antara unsur anti landrefrom yang merupakan pelebaran dari konflik kekerasan pada tingkat elit politik yang bekerja ditubuh rezim.
           
Pada masa Orde Baru, arah politik agraria berada dalam ruang tarik menarik antara dua kekuatan, yaitu kekuatan rezim Kapitalis-Global yang menghendaki kebijakan pertanahan dipersiapkan untuk arena pasar sejagat yang meminimalkan peran (intervensi) negara dalam pengadaan tanah bagi investasi satu pihak dan keuatan birokrasi yang masih berusaha ntuk mempertahannkan mekanisme pengadaan tanah untuk investasi melalui intervensi negara (pemerintah). Meskipun demikian kedua kekuatan ini sesungguhnya bermain disuatu arena sistem ekonomi yang sama yaitu sistem ekonomi kapitalis. Arena sistem kapitalis ini menunjukan bahwa kebijakan pertanahan (dan agraria) yang berusaha mengubah stuktur penguasaan tanah warisan kolonial ternyata mengalami kegagalan total.

DAFTAR PUSTAKA
Anomim. (2001). Prinsip-prinsip Reforma Agraria (jalan penghidupan dan kemakmuran Rakyat). Lapera Pustaka Utama: Yogyakarta.
Andrian Sutedi, S.H. (2007). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika Offset: Jakarta.
Boedi Harsono. (1962). Hukum Agraria Indonesia(Jilid I). Djambatan: Jakarta.
Kuntowijoyo. (1993). Radikalisasi Petani. Bentang Offset: Yogyakarta.
Supriadi, S.H., M.Hum. (2008). Hukum Agraria. Sinar Grafika Offset: Jakarta.      


No comments:

Post a Comment