UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1992
TENTANG BENDA
CAGAR BUDAYA
DENGAN
RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan
budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan
demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;
a. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar
budaya diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan,
pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan
benda cagar budaya;
b. bahwa pengaturan benda cagar budaya
sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad
Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnatie
Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini sudah tidak
sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar
budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar
budaya dengan undang-undang.
Mengingat :
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara 3215);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR
BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
Benda
cagar budaya adalah : benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang
berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang
berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang
khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan.
Situs
adalah :lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya
termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan benda cagar budaya dan situs
bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia .
Pasal 3
Lingkup pengaturan Undang-undang ini
meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN
PENCARIAN
Bagian Pertama Penguasaan dan
Pemilikan
Pasal 4
(1) Semua benda cagar budaya
dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat
di wilayah hukum Republik Indonesia.
(3) Pengembalian benda cagar budaya
yang pada saat berlakunya Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan
Pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.
Pasal 5
1. Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya
serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu
dilestarikan, dinyatakan milik Negara.
2. Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau
dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah benda cagar budaya yang:
a. dimiliki atau
dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
b. jumlah untuk setiap
jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
c. Dalam hal orang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia, yang dapat
dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a dan huruf b.
d. Dalam hal orang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, yang dapat
dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b.
Pasal 7
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya
tertentu yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau
karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan
pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda
cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib
didaftarkan.
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan
peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak diketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya
tersebut.
Bagian Kedua Penemuan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda
cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses
penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda
cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan
benda cagar budaya dan menetapkan: pemilikan oleh Negara dengan, pemberian
imbalan yang wajar kepada penemu;pemilikan sebagian dari benda cagar budaya
oleh penemu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b; penyerahan kembali
kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut bukan sebagai benda cagar budaya
atau bukan sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;pemilikan,
penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut ternyata merupakan
benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Pemerintah menetapkan lokasi penemuan
benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan
batas-batasnya.
Bagian Ketiga Pencarian
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya
atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian,
penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari
Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau
benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata
cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 13
(1) Setiap orang yang memiliki atau
menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan
memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda
cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak melaksanakan
kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan
tetap tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya,
Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya
yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan
situs serta lingkungannya
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia; memindahkan
benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;mengambil atau
memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam
keadaan darurat; mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar
budaya; memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Pemerintah dapat menahan atau
memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal
atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan
suatu lokasi sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik
tanah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 18
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah
tanggung jawab Pemerintah
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta
dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar
budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 19
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dapat dilakukan dengan cara atau apabila:
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk
mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
(3) Ketentuan tentang
benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan
pemanfaatan benda cagar budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung
dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat
ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang
untuk dimanfaatkan kembali.
Pasal 22
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya
tertentu baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan
dan/atau dirawat di museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/
atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara
penggandaan wajib mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda
cagar budaya beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25
Atas dasar sifat benda cagar budaya,
diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan
bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal
26
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda
cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan,
mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar
budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 27
Barangsiapa dengan sengaja melakukan
pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara
pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 28
Barangsiapa dengan sengaja : tidak
melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); tidak melakukan kewajiban
melapor atas hilang dan/ atau rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau
mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda
cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang
sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21;memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23; masing-masing dipidana dengan
pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 29
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pindana pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini setiap
orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan
kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung
sejak saat mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten
Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana
telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staasblad Tahun
1934 Nomor 515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang
ini, Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor
238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun
1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
32
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A
R T O
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
No comments:
Post a Comment