Pembangunan
kebudayaan diupayakan untuk menjawab permasalahan budaya bangsa yang memerlukan
penyelesaian baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Pembangunan
kebudayaan diharapkan dapat: (1) menemukenali akar ketegangan/konflik, solusi
dan antisipasinya untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
(2) mengidentifikasi nilai-nilai kebangsaan dan strategi perkuatannya untuk
memperkukuh NKRI; (3) mengkompilasi nilai-nilai positif dan produktif dalam
rangka memantapkan kebudayaan nasional yang terwujud dalam setiap aspek
kebijakan pembangunan, dan (4) memetakan seluruh pemangku kepentingan dalam
pelestarian dan pengembangan kebudayaan sehingga dapat menyamakan persepsi
terhadap permasalahan dan rekomendasi kebijakannya. Yang menjadi krisis moral,
sosial, politik, dan krisis multidimensional yang berkepanjangan dan memicu
timbulnya penguatan orientasi kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi
menimbulkan konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa.
Keadaan ini menunjukkan adanya kelemahan kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya. Selain itu, timbulnya ketegangan antarkelompok masyarakat serta munculnya kerawanan sosial juga berpotensi merusak integrasi bangsa. Ketegangan yang menimbulkan konflik merupakan indikasi rendahnya rasa saling percaya dalam masyarakat. Keadaan ini antara lain disebabkan oleh semakin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat multikultur dalam menyalurkan aspirasinya. Pada saat yang bersamaan, terpaan arus globalisasi yang begitu deras telah mempersatukan dunia dalam satu budaya global yang berdampak pada semakin menipisnya batas negara dan budaya. Globalisasi bukan hanya memunculkan harapan saling kesepahaman antarbudaya tetapi juga melahirkan kekhawatiran terhadap perbenturan antarbudaya (class-civilization). Dalam konteks praktis, muncul kecenderungan untuk mengadopsi budaya global yang negatif dengan cepat, namun mengalami keterlambatan dalam mengadopsi budaya global yang positif dan produktif, serta bermanfaat untuk pembangunan dan karakter bangsa. Keadaan ini menunjukkan lemahnya sikap dan daya kritis sebagian besar masyarakat yang mengakibatkan kurangnya kemampuan masyarakat dalam menyeleksi nilai dan budaya global sehingga terjadi pengikisan nilai-nilai budaya nasional yang positif. Di sisi lain, globalisasi yang ditandai pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi berpengaruh terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat sehingga nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan, dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia cenderung semakin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai materialisme. Krisis moral tersebut juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman, lemahnya sikap dan semakin terbatasnya perilaku yang berdasarkan atas etika kehidupan berbangsa.
Keadaan ini menunjukkan adanya kelemahan kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya. Selain itu, timbulnya ketegangan antarkelompok masyarakat serta munculnya kerawanan sosial juga berpotensi merusak integrasi bangsa. Ketegangan yang menimbulkan konflik merupakan indikasi rendahnya rasa saling percaya dalam masyarakat. Keadaan ini antara lain disebabkan oleh semakin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat multikultur dalam menyalurkan aspirasinya. Pada saat yang bersamaan, terpaan arus globalisasi yang begitu deras telah mempersatukan dunia dalam satu budaya global yang berdampak pada semakin menipisnya batas negara dan budaya. Globalisasi bukan hanya memunculkan harapan saling kesepahaman antarbudaya tetapi juga melahirkan kekhawatiran terhadap perbenturan antarbudaya (class-civilization). Dalam konteks praktis, muncul kecenderungan untuk mengadopsi budaya global yang negatif dengan cepat, namun mengalami keterlambatan dalam mengadopsi budaya global yang positif dan produktif, serta bermanfaat untuk pembangunan dan karakter bangsa. Keadaan ini menunjukkan lemahnya sikap dan daya kritis sebagian besar masyarakat yang mengakibatkan kurangnya kemampuan masyarakat dalam menyeleksi nilai dan budaya global sehingga terjadi pengikisan nilai-nilai budaya nasional yang positif. Di sisi lain, globalisasi yang ditandai pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi berpengaruh terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat sehingga nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan, dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia cenderung semakin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai materialisme. Krisis moral tersebut juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman, lemahnya sikap dan semakin terbatasnya perilaku yang berdasarkan atas etika kehidupan berbangsa.
Keadaan ini menunjukkan telah terjadi krisis identitas
nasional pada Bangsa Indonesia. Selanjutnya, kemajuan kebudayaan suatu bangsa
tidak dapat dilepaskan dari peninggalan sejarah dan budaya bangsa. Pengalihan
kewenangan pemeliharaan dan pelestarian kebudayaan pasca diberlakukannya
otonomi daerah telah memberikan indikasi menurunnya kualitas pemeliharaan dan
pengelolaan kekayaan budaya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman,
apresiasi, kesadaran, komitmen, dan kemampuan pemerintah daerah dalam
pengelolaan kekayaan budaya, baik kemampuan fiskal maupun kemampuan manajerial.
Pengelolaan kekayaan budaya belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata
pemerintahan yang baik (good governance) sehingga kualitas layanannya kurang
optimal.
II. LANGKAH-LANGKAH
KEBIJAKAN DAN HASIL-HASIL YANG DICAPAI
Dalam
rangka menjawab permasalahan tersebut maka upaya pengembangan kebudayaan
diarahkan melalui kebijakan: (1) pengembangan berbagai kreasi untuk membuka
terjadinya dialog kebudayaan; (2) perluasan ragam pendekatan dalam memperkukuh
ikatan kebangsaan baik secara emosional maupun rasional; dan (3)
pengarusutamaan budaya dalam berbagai aspek pembangunan. Kegiatan pokok yang
dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman
budaya dan menciptakan keserasian hubungan baik antarunit sosial dan budaya
maupun antara budaya lokal dan budaya nasional, dalam bingkai keutuhan NKRI, antara
lain adalah: (1) pengembangan metoda dialog antarbudaya yang terbuka dan
demokratis; (2) pengembangan materi/bahan pendidikan multikultural untuk
meningkatkan toleransi dalam masyarakat; (3) pengembangan berbagai wujud ikatan
kebangsaan antara lain melalui pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan
akses transportasi dan komunikasi lintas daerah dan lintas budaya; dan (4)
pemetaan ruang publik untuk memperkuat modal sosial. 03 - 3
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya pengelolaan
keragaman budaya adalah: (1) pelaksanaan dialog antarbudaya yang terbuka dan
demokratis dalam rangka mengatasi persoalan bangsa khususnya dalam rangka
kebersamaan dan integrasi; (2) pelaksanaan kegiatan Jelajah Budaya di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap
keanekaragaman budaya pasca tragedi Tsunami; (3) penyusunan Peta Budaya
Indonesia secara digital dalam program database berikut pelatihan khusus
melalui training of trainers (ToT) bagi tenaga operatornya untuk melayani
kabupaten/kota; (4) sosialiasi direktori/buku keanekaragaman budaya bangsa dan
tempat-tempat unggulan daerah yang berpotensi menjadi lokasi pembuatan film
internasional bagi orang asing di Indonesia. Usaha ini bertujuan agar Indonesia
yang memiliki keanekaragaman dan kekayaan budaya dapat lebih dikenal dunia
perfilman internasional; (5) pembuatan film kolosal “Syekh Yusuf” untuk
memberikan pemahanan bagi generasi muda mengenai perjuangan Syekh Yusuf dalam
melawan penjajah dan membela bangsa; (6) persiapan untuk mengikuti Festival
Film Internasional di Busan, Korea Selatan dan Taiwan; dan (7) pengiriman misi
kesenian ke berbagai negara sahabat, seperti: Papua New Guinea, Afrika Selatan,
dan Perancis, dalam rangka meningkatkan kerjasama kebudayaan dan meningkatkan
citra Indonesia di dunia internasional. Untuk memperkukuh jati diri dan
ketahanan budaya nasional diperlukan filter yang mampu menangkal penetrasi
budaya asing yang bernilai negatif dan mampu memfasilitasi teradopsinya budaya
asing yang bernilai positif dan produktif. Kegiatan yang telah dilakukan antara
lain adalah: (1) penelaahan metoda aktualisasi nilai moral dan agama; (2)
pelaksanaan revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal yang bernilai luhur
termasuk pengembangan budaya maritim; dan (3) pelaksanaan transformasi budaya
melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif untuk memperkaya dan
memperkukuh khasanah budaya bangsa, seperti: orientasi pada peningkatan
kinerja, budaya kritis, akuntabilitas dan penerapan IPTEK.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya untuk
mengembangkan nilai budaya adalah: (1) pelaksanaan Festival Seni Budaya
Indonesia 2006 melalui kegiatan Gelar Budaya Sulawesi Selatan di Makassar,
Gelar Budaya Spiritual di Denpasar dan Festival Nasional Musik Tradisi Nusantara
di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta yang diikuti oleh wakil kelompok musik
tradisional dari seluruh Indonesia; (2) penyusunan revisi Undang-Undang (UU)
No.8 Tahun 1992 tentang Perfilman sebagai dasar pengembangan Perfilman Nasional
di masa yang akan datang; (3) penganugerahan penghargaan kebudayaan bagi pelaku
dan pemerhati kebudayaan untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan
kebudayaan nasional; dan (4) pelaksanaan Musyawarah Nasional tentang Pelajaran
Sejarah dalam rangka mendukung pembentukan kepribadian bangsa utamanya dalam
konteks multikultur. Selanjutnya, untuk
meningkatkan apresiasi terhadap kekayaan budaya dan meningkatkan sistem
pengelolaan, termasuk sistem pembiayaannya, agar aset budaya dapat berfungsi
optimal sebagai sarana edukasi, rekreasi dan pengembangan kebudayaan, dilakukan
serangkaian kegiatan yaitu: (1) pelestarian kekayaan budaya yang meliputi
sejarah, benda purbakala, dan benda cagar budaya; (2) pengembangan Pusat
Kebudayaan Nasional; (3) pengembangan sistem informasi dan database bidang
kebudayaan antara lain peta budaya dan dokumen arsip negara; (4) peningkatan
kapasitas sumberdaya manusia pengelola kekayaan budaya; (5) peningkatan
kapasitas kelembagaan melalui pembenahan sistem manajerial lembaga-lembaga yang
mengelola kekayaan budaya sehingga memenuhi kaidah tata pemerintahan yang baik
(good governance); (6) pengembangan peranserta masyarakat dan swasta dalam
pengelolaan kekayaan budaya; (7) review peraturan perundang-undangan dalam
pengelolaan kekayaan budaya; (8) transkripsi dan transliterasi naskah kuno; dan
(9) pembuatan film kolosal tentang Indonesia. Hasil yang telah dicapai dalam
upaya pengelolaan kekayaan budaya adalah: (1) penulisan Sejarah Kebudayaan
Indonesia dan penulisan Sejarah Pemikiran untuk memperkaya pengetahuan kita
tentang kebudayaan Indonesia. Penulisan ini disesuaikan dengan data baru yang
aktual, berbagai temuan, pendapat dan analisa bahkan teori-teori baru tentang
dinamika kebudayaan Indonesia; (2) penyelenggaraan pendidikan multikultur di daerah
konflik melalui dialog yang didasari oleh rasa saling menghargai dan saling
percaya serta untuk mengaktualisasikan kembali nilai-nilai yang ada di masyarakat
agar dapat dipahami keberadaannya sebagai suku bangsa atau etnis yang tersebar
di seluruh wilayah tanah air dan tidak menjadikan perbedaan sebagai sekat yang
mendiskreditkan kelompok lain dalam dikotomi masyarakat mayoritas dan
minoritas; (3) pelaksanaan kegiatan Lawatan Sejarah di Makassar dengan tema
”Pelayaran Makassar Selayar merajut simbol-simbol Maritim Perekat Bangsa”; (4)
penyusunan ensiklopedi sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
maritim di Indonesia; (5) pelaksanaan koordinasi penanganan perlindungan benda
cagar budaya dan survey arkeologi bawah air; (6) penyelenggaraan Sidang ke-40
ASEAN-Committee on Culture and Information (ASEAN-COCI) di Mataram; (7)
penyusunan Pedoman Museum Situs sebagai landasan bagi pemerintah daerah
kabupaten/kota dan masyarakat dalam mendirikan museum; (8) pelaksanaan
koordinasi dalam rangka Ratifikasi UNESCO: Convention on The Protection of
Underwater Cultural Heritage untuk mengetahui posisi RI dalam menentukan
kebijakan pelestarian dan pengelolaan peninggalan bawah air; (9)
sosialisasi/kampanye Peningkatan Apresiasi Masyarakat terhadap Museum yang
diselenggarakan di Museum Kartini Jepara dan Museum Kraton Kasepuhan Cirebon;
(10) pemberian bantuan kepada Museum NTT berupa penataan dan pameran tetap
beserta sarananya tentang Manusia Purba Flores (Homo Floresiensis); (11)
penggalian dan penelitian situs Trowulan yang dilanjutkan dengan kegiatan
pameran Peninggalan Sejarah dan Purbakala Situs Trowulan bekerjasama dengan
Yayasan Kebudayaan Indonesia-Jepang (NIHINDO), (12) konservasi dan rehabilitasi
Istana Tua Sumbawa beserta kawasannya; (13) penyelenggaraan Arung Sejarah
Bahari I (Ajari I) untuk memupuk semangat nasionalisme dan cinta lingkungan
alam khususnya bahari yang didukung oleh kapal TNI Angkatan Laut ”Tanjung
Kambani”; (14) penyelenggaraan Pameran Kebudayaan Islam untuk meningkatkan
citra peradaban Islam di Indonesia yang berjudul “Crescent Moon: Islamic Arts
and Civilization of South East Asia” di Adelaide dan Canberra, Australia; dan
(15) penyusunan revisi atas UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
untuk menyikapi adanya perubahan paradigma dalam pelestarian, pengelolaan dan
pemanfataan Benda Cagar Budaya.
III.
TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN
Untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan yang masih akan dihadapi di masa mendatang, tindak
lanjut yang diperlukan dalam pembangunan kebudayaan adalah: (1) aktualisasi
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan penguatan ketahanan budaya dalam menghadapi
derasnya arus budaya global sehingga dapat menyeleksi penyerapan budaya global
positif dan produktif yang bermanfaat untuk pembangunan dan karakter bangsa;
(2) sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dan strategi penguatannya untuk
memperkukuh NKRI; (3) pelaksanaan kerja sama yang sinergis antar berbagai
pemangku kepentingan dalam pengelolaan kekayaan budaya; (4) peningkatan
pembangunan karakter dan pekerti bangsa; (5) pelestarian dan pengaktualisasian
nilai-nilai tradisi; (6) revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal yang
bernilai luhur sehingga mampu menjadi rujukan identitas lokal dan nasional yang
konstruktif bagi pembangunan watak dan jati diri bangsa; (7) pelaksanaan
transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif
untuk memperkaya dan memperkukuh khasanah budaya bangsa; (8) pelaksanaan dialog
antarbudaya yang terbuka dan demokratis sehingga terjadi kesepahaman yang akan
memperkukuh NKRI; (9) pengembangan pendidikan multikultural untuk meningkatkan
toleransi dalam masyarakat sehingga perbedaan dapat disikapi secara arif dan
positif; (10) pelestarian dan pengembangan ruang publik sebagai modal sosial
untuk memperkuat interaksi dan komunikasi antar masyarakat; (11) pengembangan
sistem informasi dan database bidang kebudayaan yang mampu memberikan gambaran
peta pembangunan kebudayaan; (12) peningkatan sinergi di antara lintas pelaku
pembangunan kebudayaan dalam pengelolaan kekayaan budaya; (14) pengembangan
nilai sejarah, geografi sejarah dan pengelolaan peninggalan kepurbakalaan dan
peninggalan bawah air; (15) pengembangan/ pengelolaan permuseuman dan
pendukungan pengelolaan museum daerah; (16) pelestarian fisik dan kandungan naskah
kuno; dan (17) perekaman dan digitalisasi bahan pustaka; pengelolaan koleksi
deposit nasional, dan pengembangan statistik perpustakaan dan perbukuan.
VII
BIDANG KEBUDAYAAN
A.
KONDISI UMUM
Pengalaman pembangunan pada masa
lalu telah memberikan pelajaran berharga bahwa pembangunan yang terlalu
memprioritaskan bidang ekonomi, khususnya yang bersifat fisik-material,
memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia, yaitu
terjadinya peminggiran nilai-nilai kemanusiaan (dehumanisasi) dalam proses
pembangunan bangsa. Model pembangunan yang demikian tidak menguntungkan bagi
upaya pembangunan struktur dan budaya bangsa, bahkan cenderung membuat rapuh
dan rentannya fundamen berbagai sistem dan pranata yang ada, baik pranata
ekonomi, politik, pemerintahan, hukum, sosial, dan pertahanan keamanan.
Struktur yang ada tidak ditopang oleh pranata budaya yang memadai sehingga
struktur tersebut tidak dapat berkembang secara berkelanjutan dan tidak cukup
memadai untuk merespon berbagai perubahan. Hal tersebut berakibat pada
lambatnya proses pemulihan ekonomi bahkan krisis ekonomi tersebut meluas
menjadi krisis moral, sosial dan krisis multidimensional yang berkepanjangan.
Krisis multidimensi tersebut berakibat pada semakin melemahnya kendali negara
dalam mengelola keragaman yang ada sehingga merebak konflik sosial dan konflik
horizontal yang mengancam integrasi nasional. Pada sisi lain, arus globalisasi
yang begitu deras dapat memperlemah ikatan kebangsaan sehingga diperlukan usaha
untuk menata dan membenahi kembali berbagai pranata sosial kemasyarakatan dan
kenegaraan. Pembenahan struktur dan pranata budaya merupakan keniscayaan untuk
merespon tantangan global sekaligus usaha untuk mengejar ketertinggalan. Dengan
demikian, diperlukan upaya untuk melakukan transformasi budaya sehingga mampu
merespon berbagai tantangan dengan tetap mengacu pada kepribadian bangsa
sebagaimana diamanatkan oleh dasar negara dan konstitusi negara. Pada dasarnya,
bangsa Indonesia memiliki modal budaya yang kaya sebagai sumberdaya pembangunan.
Bangsa Indonesia pernah dikenal
sebagai suatu bangsa yang memiliki peradaban terbuka dengan tingkat solidaritas
dan kebersamaan yang tinggi. Selain itu, budaya bangsa yang sangat beragam juga
mencerminkan kekayaan budaya nasional dalam bentuk-bentuk kearifan, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta keahlian yang bersifat unik. Ditilik dari
perspektif budaya, kondisi bangsa Indonesia sedang mengalami penurunan
kepatuhan terhadap nilai dan adab yang ditandai dengan merebaknya korupsi,
kolusi, nepotisme, hedonisme, permisifisme, konsumerisme dan budaya menerabas
yang perlu segera dicarikan jalan keluar untuk pembenahannya. Merebaknya
korupsi, kolusi dan nepotisme diakibatkan oleh semakin meningkatnya gaya hidup
yang terlalu konsumtif-hedonistik akibat orientasi hidup yang berbasis materi.
Percepatan budaya hidup konsumtif-hedonistik tersebut tidak diimbangi dengan
peningkatan kemampuan produksi sehingga terjadi kesenjangan produksi dan
konsumsi yang sangat lebar. Pola hidup konsumtif yang terlampau kuat
menyebabkan tumbuhnya budaya menerabas yang semakin menyuburkan kebiasaan
korupsi, kolusi dan nepotisme dan semakin meminggirkan etika sosial serta etika
berbangsa dan bernegara. Upaya membangun ketahanan budaya bangsa belum
menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ketahanan budaya bangsa masih rentan,
karena adanya disorientasi tata nilai, krisis identitas, dan rendahnya daya
saing. Disamping itu, dirasakan pula lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola
keberagaman. Terjadinya krisis identitas bersamaan dengan rendahnya daya saing
hasil karya bangsa telah mengakibatkan semakin melemahnya rasa kepercayaan diri
dan kebanggaan sebagai suatu bangsa. Kondisi ini lebih jauh telah menyuburkan
sikap inferioritas dan sikap ketergantungan. Hal tersebut tercermin antara lain
oleh semakin rendahnya apresiasi masyarakat terhadap hasil karya dan kekayaan
budaya nasional. Disamping itu, menipisnya semangat nasionalisme tersebut juga
sebagai akibat dari lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman
(pluralitas) yang menjadi ciri khas obyektif bangsa Indonesia. Gejala tersebut
dapat dilihat dari menguatnya orientasi kelompok, etnik, dan agama, yang
berpotensi menimbulkan konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa.
B.
SASARAN
Pembangunan Bidang Kebudayaan pada
tahun 2005 diarahkan untuk mencapai sasaran sebagai berikut: 1. Terwujudnya
struktur sosial, kreativitas budaya dan daya dukung lingkungan yang kondusif
bagi pembentukan jati diri bangsa; 2. Terwujud dan tersebarnya pola
pengembangan modal budaya (cultural resources) dan modal sosial (social
capital) yang dapat ditransformasikan sebagai kekuatan sejarah untuk
meningkatkan martabat manusia; 3. Meningkatnya budaya pembelajar (learning
culture) yang berorientasi iptek dan kesenian sehingga mampu mendukung upaya untuk
peningkatan peradaban manusia; 4. Terwujudnya pengelolaan aset budaya yang
dapat dijangkau secara adil bagi masyarakat luas sehingga dapat berfungsi
sebagai sarana edukasi, rekreasi dan pengembangan kebudayaan secara optimal dan
berkelanjutan; 5. Terwujudnya kebijakan pengelolaan keragaman budaya yang
komprehensif, sistematis dan berkelanjutan untuk memperkokoh integrasi bangsa.
C.
ARAH KEBIJAKAN
Dalam upaya pemberantasan KKN untuk
mempercepat proses reformasi, pembangunan kebudayaan diarahkan untuk mengembangkan
budaya kritis masyarakat secara konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kontrol
sosial yang produktif. Selain itu, juga akan dilakukan upaya untuk mempercepat
sosialisasi dan kulturisasi Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembangunan bidang kebudayaan diarahkan pada
upaya untuk mengembangkan minat baca masyarakat dan mempercepat tumbuhnya
budaya kewirausahaan yang bersifat progresif dan berorientasi pada ilmu
pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga akan dikembangkan industri-industri
budaya, termasuk didalamnya adalah upaya revitalisasi modal sosial dan modal
budaya untuk keperluan pengembangan usaha perekonomian. Dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dalam bidang budaya akan dilakukan upaya untuk mengembangkan dan
memperkuat jatidiri bangsa, pengelolaan keragaman budaya, dan pengembangan
berbagai wujud ikatan kebangsaan. Pengembangan jatidiri bangsa terutama akan
dilakukan melalui “nation and character building” berdasarkan nilai-nilai
Pancasila dengan menerapkan format dan metode yang tepat yang disesuaikan
dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat. Pengelolaan keragaman
budaya ditujukan selain untuk mengembangkan budaya lokal dan interaksi
harmonis-produktif antar unit budaya, juga untuk memupuk dan memperkuat
perasaan dan semangat keIndonesiaan. Untuk itu, juga akan dilakukan upaya untuk
mengembangkan berbagai wujud ikatan kebangsaan, baik yang bersifat normatif
maupun pragmatis.
D.
PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
1.
Program pengembangan nilai budaya
Program ini ditujukan untuk
memperkokoh jati diri dan ketahanan budaya nasional sehingga mampu berperan
sebagai filter terhadap penetrasi budaya global, dalam arti mampu menangkal
penetrasi budaya asing yang bernilai negatif dan mampu memfasilitasi
teradopsinya budaya asing yang bernilai positif dan produktif. Sasaran yang
hendak dicapai dalam program ini adalah terwujudnya proses sosialisasi dan
kulturisasi nilai-nilai luhur yang diperlukan dalam mewujudkan jatidiri bangsa
yang tangguh dan kompetitif. Kegiatan pokok yang dilaksanakan untuk mencapai
sasaran program ini meliputi: 1. Pelaksanaan
revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai tradisional yang bernilai luhur; 2.
Penyelenggaraan sosialisasi dan reaktualisasi Etika Kehidupan Berbangsa; 3.
Pengembangan kegiatan budaya kritis dan kewirausahaan yang progresif dan
berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; 4. Pengembangan industri budaya dengan merevitalisasi modal
budaya untuk perkembangan ekonomi; 5. Penyusunan dan revisi peraturan
perundang-undangan di bidang kebudayaan dan perpustakaan; 6. Pengembangan minat
dan budaya baca masyarakat.
2. Program pengelolaan kekayaan budaya
Program
ini ditujukan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat, termasuk aparat
pemerintah terhadap aset budaya serta meningkatkan sistem pengelolaan, termasuk
sistem pembiayaannya, agar aset budaya, termasuk seni dan film, sebagai sarana
edukasi, rekreasi dan pengembangan kebudayaan dapat berfungsi optimal. Sasaran
yang hendak dicapai dalam program ini adalah terwujudnya pengembangan peran
serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan kekayaan budaya, dan berkembangnya
industri budaya. Untuk mencapai sasaran tersebut dilakukan berbagai kegiatan
pokok sebagai berikut: 1. Pembinaan
dan sosialisasi untuk meningkatkan apresiasi dan komitmen pada pelestarian aset
budaya; 2. Pengembangan peranserta masyarakat dan swasta dalam operasionalisasi
dan pemeliharaan aset budaya; 3. Pengembangan sistem informasi dan database
bidang kebudayaan dan perpustakaan; 4. Peningkatan sumberdaya manusia pengelola
aset budaya; 5. Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembenahan sistem manajerial
lembaga-lembaga yang menangani pengelolaan aset budaya; 6. Pengembangan
perfilman nasional yang berbasis budaya bangsa.
3. Program pengeloan keragaman budaya
Program ini ditujukan untuk menciptakan keserasian
hubungan baik antara unit sosial dan budaya yang ada maupun antara kepentingan
mengembangkan budaya lokal dan memantapkan budaya nasional, yang kesemuanya
dilakukan dalam bingkai tujuan memperkokoh keutuhan NKRI. Sasaran yang hendak
dicapai dalam program ini adalah berkembangnya berbagai model keterikatan
rasional maupun emosional dalam memperkokoh ikatan kebangsaan. Kegiatan pokok
yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran program ini meliputi: 1. Pelaksanaan
promosi sikap toleransi dan kooperasi; 2. Pengembangan interaksi yang harmonis
antarunit budaya untuk memperkuat semangat keIndonesiaan; 3. Pengembangan
berbagai wujud ikatan kebangsaan (keterikatan rasional dan emosional).
No comments:
Post a Comment