BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia .
Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak , yang kemudian disempurnakan oleh
Presiden Soekarno. Sedangkan Pancasila itu sendiri merupakan dasar filosofi
negara Indonesia .
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan sila berarti
prinsip atau asas.
Mengingat apa yang dinyatakan oleh Penjelasan Undang
Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya makna Pancasila sebagai Dasar Negara,
maka cara yang paling tepat dan jalan yang terbaik untuk mengetahuinya adalah
dengan cara memahami sejarah kelahirannya, memahami suasana kebatinan yang
melatar belakangi dirumuskannya Pancasila tersebut. Dengan demikian dapat
dipahami secara objektif, rasional, dan komprehensif, bagaimanakah situasi dan
kondisi bangsa Indonesia pada ketika itu, dapat dipahami pula terhadap
kekuatan-kekuatan manakah yang mempengaruhi perumusannya, dan semangat apakah
yang menyelimuti dan mendasari saat-saat dirumuskannya Pancasila tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
1.
SECARA ETIMOLOGIS
Ditinjau dan arti lughawy atau arti
kata (etimologis) istilah Pancasila yang berasal dari bahasa Sanskerta
mengandung dua macam arti, panca artinya lima ,
syila dengan huruf I yang dibaca pendek artinya batu sendi, dasar, alas atau
asas. Sedang apabila pengucapan syila dengan I panjang (syi:la) berarti
peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian
istilah Pancasyila dengan huruf I biasa berarti berbatu sendi yang lima , sementara istilah Pancasyila dengan memanjangkan
ucapan syi:la berarti lima tingkah laku utama,
atau pelaksanaan lima
kesusilaan (Pancasyila Krama).
2.
SECARA HISTORIS
Istilah Pancasila ditinjau dari segi
kesejarahan (historis) pertama kalinya ditemukan dalam agama Buddha. Pancasila
yang artinya lima aturan kesusilaan (Five Moral Principles) merupakan ajaran
Buddha yang harus ditaati dan dikerjakan oleh seluruh penganut (awam) agama
Buddha, sebagaimana yang terdapat dalam Kitab Tri Pitaka (Tiga Keranjang
Besar), yaitu Sutta Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam Kitab
Vinaya Pitaka yang berbahasa Pali dicantumkan lima
pantangan atau lima
larangan yang benar-benar dihindari oleh setiap pemeluk agama Buddha.
Dengan masuknya agama Buddha ke Indonesia
berarti juga ajaran Pancasila Buddhisme sebagaimana di atas terikutkan dengan
sendirinya. Pada masa Kerajaan Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hayam Wuruk
istilah “Pancasila” masuk ke dalam kesusasteraan Jawa Kuno, seperti yang
terdapat dalam buku Negarakertagama, karya pujangga Empu Prapanca sebagai
berikut: “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama”, artinya
Raja menjalankan kelima pantangan (Pancasila) dengan setia. Begitu pula
upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan. Selain istilah Pancasila
terdapat dalam buku Negarakertagama, istilah yang sama terdapat juga dalam
buku: “Sutasoma” karya Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila
diartikan sebagai “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).
3.
SECARA TERMINOLOGIS
Istilah Pancasila muncul kembali ke
tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia
pada masa-masa menjelang proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia .
Istilah Pancasila dipergunakan kembali oleh bangsa Indonesia
untuk menamakan falsafah hidup kenegaraan, yaitu falsafah negara Republik Indonesia
yang diprokiamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun tokoh yang pertama
kali memperkenalkan kembali istilah Pancasila adalah Bung Karno, ketika
mengucapkan pidato di muka sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Di dalam salah satu pidatonya, Bung Karno
antara lain mengatakan “Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila
artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia ,
kekal dan abadi”. Pancasila yang diusulkan Bung Karno untuk dijadikan sebagai
Dasar Negara kemudian sistematika dan redaksinya disempurnakan oleh Panitia
Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang selanjutnya pada tanggal 18 Agustus
1945 rumusan Panitia Sembilan yang kemudian dikenal dengan sebutan rumus Piagam
Jakarta – direvisi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehingga
lahirlah rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia.
Dari uraian di atas jelas dilihat dari
segi istilah, ternyata istilah Pancasila memang sudah lama dikenal bangsa Indonesia .
Menurut pengertian yang terakhir Pancasila adalah Filsafat dan Dasar Negara
Republik Indonesia, yang isinya adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat dengan urutan sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
B.
PANCASILA DAN SEJARAH PERUMUSANNYA
Awal kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dimulai
pada saat terakhir zaman pendudukan fasisme Jepang di Indonesia. Sekitar tahun
1942 kedudukan tentara Jepang di medan
perang, terutama di Asia Tenggara sudah dalam posisi terdesak. Kondisi
Pemerintah Pendudukan Jepang yang rapuh akhirnya melahirkan perubahan sikap
politik terhadap negeri-negeri jajahan, termasuk juga terhadap bangsa Indonesia .
Mulailah pemerintah pendudukan Jepang melancarkan politik merangkul
bangsa-bangsa Asia yang didudukinya.
Kesempatan yang sangat baik ini dipergunakan oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk mendesak Pemerintah Pendudukan
Jepang agar bersedia juga memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia .
Seandainya hal itu belum memungkinkan diharapkan agar Pemerintah Pendudu.kan
melakukan berbagai langkah positif dan kongkrit guna mempersiapkan kemerdekaan
bagi bangsa Indonesia
dalam waktu yang tidak terlalu lama. Desakan seperti ini temyata dikabulkan
juga oleh Pemerirttah Pendudukan Jepang.
Untuk mewujudkan kesediaan itu, pada tanggal 7 September
1944 Pemerintah Pendudukan di Jawa membentuk sebuah badan yang diberi nama
‘DOKURITZU ZYUMBI TJOOSAKAI” atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ditinjau dan segi usia dan tenggang masa
kerjanya, Badan penyelidik ini tercatat sebagai Badan yang bekerja sangat
efektif dan produktif Dalam waktu yang relatif sangat singkat, sekitar dua
bulan, sejak tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 dengan dua masa
sidang, yaitu sidang pertama tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan
sidang kedua tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 ternyata telah dapat menyelesaikan
tugas yang teramat berat dan sangat besar nilai dan artinya bagi Bangsa dan
Negara Republik Indonesia yaitu dengan dikemukakannya konsep Pancasila sebagai
dasar negara. BPUPKI dapat menyelesaikan karya besar dan bersifat monumental dalam
bentuk memancangkan tonggak sejarah nasional berkenaan telah diselesaikannya
pembahasan pokok tentang “DASAR NEGARA” Dan “BENTUK NEGARA”.
C.
RUMUS-RUMUS PANCASILA
Apabila ditilik dan sejak pertama kali rumusan Pancasila
dicetuskan sampai pada perumusan yang terakhir, yang berarti sejak konsep Pancasila
didengungkan di sidang Badan Penyelidik sampai dengan waktu Bung Karno
mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959
akan ditemukan sebanyak tujuh rumusan Pancasila (termasuk rumus Yamin yang
masih perlu dilacak otensitasnya). Ketujuh buah rumusan Pancasila yang terdapat
dalam dokumen resmi tersebut adalah sebagaimana berikut:
a.
Rumus Pancasila dari Mohammad
Yamin
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
b.
Rumus Pancasila Bung Karno
Rumusan Pancasila yang dikemukakan
oleh Bung Karno adalah sebagai berikut :
1)
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau Peri
Kemanusiaan
3)
Mufakat atau Demokrasi
4)
Kesejahteraan Sosial
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
c.
Rumusan Pancasila dalam naskah
Piagam Jakarta
Adapun rumusan Pancasila yang termuat
dalam Piagam Jakarta
yang ditanda tangani oleh Panitia Sembilan, juga dapat dinyatakan juga sebagai
rumus BPUPKI, karena rumusan ini telah diterima secara aklamasi oleh Badan
Penyelidik. Rumusan Pancasila tanggal 22 Juli 1945 atau rumus Piagam Jakarta
adalah sebagai berikut :
1)
Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3)
Persatuan Indonesia .
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
d.
Rumus Pancasila dalam Pembukaan
UUD 1945
Adapun rumus Pancasila sebagaimana
yang terdapat dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945 inilah yang dinyatakan rumus resmi Dasar Negara Republik Indonesia
sebagaimana yang ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968
sebagai berikut :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan Yang adil dan
beradab.
3)
Persatuan Indonesia .
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
e.
Rumus Pancasila dalam
Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS Pancasila tetap
dinyatakan sebagai Dasar Negara RIS sekalipun rumusannya disederhanakan
sebagaimana berikut :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kerakyatan
5)
Keadilan Sosial
f.
Rumus Pancasila dalam Mukadimah
UUD 1950 (UUDS’ 50)
Di dalam UUD Sementara inipun secara
tegas dinyatakan bahwa Dasar dan Falsafah negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Adapun
rumus Pancasila yang tercantum dalam UUDS’50 adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kerakyatan
5)
Keadilan Sosial
g.
Rumus Pancasila dalam Pembukaan
UUD 1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959
Adapun rumus Pancasila sebagaimana
yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dihidupkan kembali lewat
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
D.
MAKNA SILA DARI PANCASILA
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
·
Percaya dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Hormat dan menghormati serta
bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·
Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
·
Tidak memaksakan suatu agama
atau kepercayaannya kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab
Makna sila ini adalah:
·
Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·
Saling mencintai sesama
manusia.
·
Mengembangkan sikap tenggang
rasa.
·
Tidak semena-mena terhadap
orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
·
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan
itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan
bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
·
Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia .
·
Rela berkorban demi bangsa dan
negara.
·
Cinta akan Tanah Air.
·
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia .
·
Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
·
Mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat.
·
Tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain.
·
Mengutamakan budaya rembug atau
musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·
Berrembug atau bermusyawarah
sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat
kekeluargaan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
·
Bersikap adil terhadap sesama.
·
Menghormati hak-hak orang lain.
·
Menolong sesama.
·
Menghargai orang lain.
·
Melakukan pekerjaan yang
berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
E.
MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA
Makna lambang Perisai di tengah melambangkan pertahanan
bangsa Indonesia
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
Pancasila, yaitu:
v Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
v Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
v Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
v Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
v Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
v Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia .
Merah berarti berani dan putih berarti suci
v Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan
wilayah Indonesia
yang dilintasi Garis Khatulistiwa
v Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17
Agustus 1945), antara lain:
v Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
v Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
v Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
v Jumlah bulu di leher berjumlah 45
v Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia ,
yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu
jua".
F.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering
disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschauwing, wereld en
levensbeschouwing, pandangan hidup, pedoman hidup. Pancasila digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan atau aktivits hidup didalam segala bidang yang
berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak tanduk setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena
Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa
dipisahkan satu dengan yang lain; keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan
satu kesatuan organis.
Pancasila sebagai pandangan hidup
adalah kristalisasi nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia ,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.
Kristalisasi adlah sesuatu yang telah tersaring dari nilai-nilai yang ada,
tidak dapat dipisahkan lagi. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila adalah nilai
sosial budaya bangsa Indonesia yang mengkristal yang telah terbentuk dari
perjalanan sejarah ndonesia, yang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, yang
kemudian ditetapkan menjadi pandangan hidup dan darsar negara pada tanggal 18
Agustus 1945.
Welthanschauung adalah merupakan
kesatuan pandangan hidup yang sangat mendasar, tersusun secara sistematis,
menyeluruh yang meliputi atas:
a)
Konsepsi rasional tentang alam
semesta (kosmos)
b)
Konsepsi tnentang tujuan hidup
(Reasoned Conception of the purpose of human life, atau the perspective of
life)
Pancasila sebagai norma fundamental,
maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Pancasila sebagai
pengangan hidup bangsa, penjelmaan falasfah hidup bangsa, dalam pelaksanaan
dalam kedupan sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum yang berrlaku.
2.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Dalam teori Von Savigny, bahwa bangsa
Indonesia
mempunyai jiwa yang masing-masing disebut “volkgeist” (jiwa rakyat atau jiwa
bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia
yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuatu oleh Prof. Mr. A.
G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau “Sekitar Pancasila” yang mengatakan bahwa
pada tanggal 1 Juni 1945, adalah hari lahir istilah Pancasila, sedang Pancasila
itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersama dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa berarti
tata nilai bangsa Indonesi yang diyakini kebenarannya sehingga menimbulkan
tekad dan kekuatan (sebagai sumber motivasi) secara intrinsik, untuk membimbing
bangsa Indonesia
memepertahankan keberadaaanya sekaligus dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang makin baik
(luhut).
3.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis
(tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar
diwujudkan dengan sikap mental dan tingkah laku serta perbuatan yang mempunyai
ciri-ciri khas artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas inilah
yang dimaksud dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Kepribadian diartikan sebagai bentuk
dasar watak manusia dan menentukan kekhususan sifat manusia. Nilai Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesi berarti Pncasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia ,
serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Dalam usaha meletakkan dasar-dasar
masyarakat modern bukan saja menyerap masuknya modal asing, teknologi, ilmu
pengetahuan dan ketrampilan luar, akan tatapi terbawa pula nilai-nilai sosial
dan politik yang berada dari kebudayaan lain. yang penting kita mempu menyaring
nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian kita serap. Nilai-nilai yang tidak
sesuai dengan kepribadian kita, harus mampu kita tolak.
4.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam pengertian ini disebut Dasar
Falsafah Negara, philosofische Grondslag dari negar, ideolagi negara,
staatsidee. Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara
terdapar dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 yaitu : “ …, maka disusunlah
kemerdekaan bangsa itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang
berdasar kepada …”
Prof. Drs. Notonagoro S.H., dalam
karangan beliau berjudul “Berita pikiran ilmiah tentang jalan ke luar dari
kesusilaan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia”
menyatakan, “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental atas
kerokhanian Pancasila adalan mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup
kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.” Ia juga mengatakan bahwa norma hukum
yang pokok disebur kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum yang
dibentuk, dengan lain perkataan jalan hukum tidak dapat diubah.
Pendapat diatas menjelaskan, betapa
fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Hal ini penting, karena UUD baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus
bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negar yang fundamental itu.
5.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah “Ideologi” dari kata “ideo” yaitu pemikiran, khayalan,
konsep, keyakinan dan “logoi” yaitu logika, ilmu atau pengetahuan. Ideologi
adalah suatu doktrin, tata pendapat, atau tata pikiran dari seseorang atau
sekelompok manusia, ideologi adalah satu cita-cita yang teratur dan sistematis.
Dalam arti lain ideologi adalah seperangkat nilai filsafat sosial dan politik
yang mendasar pada suatu masyarakat atau suatu kebudayaan.
Berdasarkan asas dan fungsi ideologi
nasional suatu bangsa maka peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia
dapat dikemukakan pokok-pokok sebagai berikut:
a)
Pancasila sebagai ideologi
berfungsi sebagai nilai yang diyakini kebenaran dan ebaikannya sehingga menjadi
sumber inspirasi dan motivasi perjuangan nasional. Karenanya Pancasila mampu
mengatasi rintangan-rintangan baik sebelum maupun sesudah Proklamasi 17 Agustus
1945.
b)
Pancasila sebagai naeolog
negara nilai dan isinya menjadi sumber cita-cita dan perjuangan untuk
dilaksanakan atau diwujudkan karenanya ideologi menjadi motivasi pendayagunaan
potensi nasional, sehingga gerak dan arah kita harus dijiwai oleh Pancasila.
c)
Ideolgi Pancasila sebagai
ideologi yang terbaik
Dalam menatap masalah kehidupan Indonesia
menemukan tiga keyakinan yang paling fundamental yaitu:
a)
Indonesia
meyakini dirinya sebagai makhluk Tuhan (homo divinan)
b)
Indonesia meyakini dirinya sebagai
makhluk sosial (homo socius)
c)
Indonesia
meyakini dirinya sebagai makhluk individu (homo individualicum)
Pancasila sebagai ideologi negara
Republik Indonesia
dengan tujuan bahwa segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang
berhubungan dengan kehidupan kenegaraan harus dilandasi dalam mencapai
tujuannya dengan Pancasila
6.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila tidak boleh menjadi
ideologi yang tertutup rapat yang sama sekali tidak mau menerima
penafsiran-penafsiran baru. Kalau hal ini sampai terjadi maka Pancasila akan
menjadi semacam “agama”, satu hal yang sangat membahayakan bangsa dan negara.
a)
Nilai intrinsik (nilai
konstanta, nilai dasar)
Yaitu nilai yang merupakannilai dasar
yang tidak berubah dan tidak bukan diubah. Nilai dasar Pancasila yang abadi ada
dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945. Itulah nilai-nilai dasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegera
b)
Nilai instrumental (berkembang
dan dinamis)
Nilai ini harus tetap mengacu pada
nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional untuk penjabaran
secara kreatif dan dinamis dari nilai-nilai dasar itu adalah GBHN
(instrumental) yang merupakn kewenangan MPR peratuan perundang-undangan dan kebijaksanaan
pemerintah lainnya.
c)
Nilai praksis
Adalah nilai yang berkembang di
masyarakat yang disebut nilai bersama (konsekuensi) sebagai upaya penjabaran
nilai dasar dan nilai instrumental.
Pancasila selaku ideologi terbuka mempunyai
dimensi-dimensi antara lain:
a)
Dimensi reabilitas
b)
Dalam arti ideologi Pancasila
benar-benar mencerminkan reabilitas yang hidup an berkembang dlam masyarakt
bangsa Indonesia
c)
Dimensi idealisme
d)
Dalam arti kualitas idealisme
yang terkandung dalam Pancasila kepada para endukungnya, hingga gagasan vital
yang terkandung didalamnya bukan sekedar utopia melainkan sesuatu yang pada
suatu saat dapat diwujudkan secara konkrit dan riel dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
e)
Dimensi fleksibilitas
Dalam arti ideologi Pancasila harus
mempunyai sifat fleksibel, luwes, terbuka bagi interpretasi baru, hingga ia
tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap tuntutan zaman tanpa
hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan yang tidak terarah.
Menurut Nurcholis Madjid bahwa Pancasila
tidak mungkin dibuatkan penjabarannya sekaligus untuk selamanya. Pelaksanaan
nilai itu akan mengatur dengan proses dan proses yang progresif (terus menerus
membuat kemajuan) hanya terjadi jika dijiwai oleh semangat keterbukaan. Menurut
Syafei Ma’arif bahwa sebagai dasar negara dan ideologi Pancasila memang harus
bersuifat lentur dan terbuka untuk selalau dikaji ulang, asal semuanya itu
dilakukan secara jujur dang bertanggung jawab.
Dengan demikian peran Pancasila
sebagai ideologi akan hadir sebagai “mitra dialog” dengan menunjukkan
nilai-nilai baru, norma-norma baru secara konkrit, yang sangat dibutuhkan
sebagai dasar-dasar arah dalam melaksanakan kehidupam berbangsa dan bernegara.
Idiologi berbeda dengan politik, walaupun antara keduanya terjalin hubungan yang
sangat rapat dan erat, ideologi berperan sebagai landasan dalam penyusunan
politik yang akan dijalankan oleh negara dengan segala dimensinya
BAB III
PENUTUP
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia .
Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak , yang kemudian disempurnakan oleh
Presiden Soekarno. Sedangkan Pancasila itu sendiri merupakan dasar filosofi
negara Indonesia .
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan sila berarti prinsip
atau asas.
Istilah Pancasila memang sudah lama dikenal bangsa Indonesia .
Menurut pengertian yang terakhir Pancasila adalah Filsafat dan Dasar Negara
Republik Indonesia, yang isinya adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat dengan urutan sebagai berikut
:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
Pada tanggal 1 Juni 1945
tercatat sebafai tanggal lahirnya Pancasila yang masih berupa konsep
atau rancangan untuk diusulkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia dan sama
sekali bukan merupakan tanggal lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Aminah, Siti,(1986), Sejarah
Tercetusnya Pancasila, Solo ; Ramdhani.
Al Marsudi,dkk, (2000), Pancasila dan Uud ’45 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Prof. Dharmodiharjo, Dharji, S.H. (2000), Orientasi Singkat Pancasila, Jakarta : PT Gita Karya.
Drs. Pasha, Musthafa Kemal, B.Ed.(2000), Pancasila : Dalam Tinjauan Historis,
Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta : Citra
Karsa Mandiri.
Pranarka, A.M.W.(1983), Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, Jakarta : CSIS.
Raharjo, P.(1995), Sejarah
Lahirnya Pancasila, Jakarta
: Yapeta Pusat.
______________(2000), UUD 1945 dan Amandemen 1999, Solo : Sendang Ilmu.
No comments:
Post a Comment