Wednesday, July 27, 2016

Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG

Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Sedangkan Pancasila itu sendiri merupakan dasar filosofi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Mengingat apa yang dinyatakan oleh Penjelasan Undang Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya makna Pancasila sebagai Dasar Negara, maka cara yang paling tepat dan jalan yang terbaik untuk mengetahuinya adalah dengan cara memahami sejarah kelahirannya, memahami suasana kebatinan yang melatar belakangi dirumuskannya Pancasila tersebut. Dengan demikian dapat dipahami secara objektif, rasional, dan komprehensif, bagaimanakah situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada ketika itu, dapat dipahami pula terhadap kekuatan-kekuatan manakah yang mempengaruhi perumusannya, dan semangat apakah yang menyelimuti dan mendasari saat-saat dirumuskannya Pancasila tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN


A.        BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA

1.          SECARA ETIMOLOGIS
Ditinjau dan arti lughawy atau arti kata (etimologis) istilah Pancasila yang berasal dari bahasa Sanskerta mengandung dua macam arti, panca artinya lima, syila dengan huruf I yang dibaca pendek artinya batu sendi, dasar, alas atau asas. Sedang apabila pengucapan syila dengan I panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian istilah Pancasyila dengan huruf I biasa berarti berbatu sendi yang lima, sementara istilah Pancasyila dengan memanjangkan ucapan syi:la berarti lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Pancasyila Krama).

2.          SECARA HISTORIS
Istilah Pancasila ditinjau dari segi kesejarahan (historis) pertama kalinya ditemukan dalam agama Buddha. Pancasila yang artinya lima aturan kesusilaan (Five Moral Principles) merupakan ajaran Buddha yang harus ditaati dan dikerjakan oleh seluruh penganut (awam) agama Buddha, sebagaimana yang terdapat dalam Kitab Tri Pitaka (Tiga Keranjang Besar), yaitu Sutta Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam Kitab Vinaya Pitaka yang berbahasa Pali dicantumkan lima pantangan atau lima larangan yang benar-benar dihindari oleh setiap pemeluk agama Buddha.
Dengan masuknya agama Buddha ke Indonesia berarti juga ajaran Pancasila Buddhisme sebagaimana di atas terikutkan dengan sendirinya. Pada masa Kerajaan Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hayam Wuruk istilah “Pancasila” masuk ke dalam kesusasteraan Jawa Kuno, seperti yang terdapat dalam buku Negarakertagama, karya pujangga Empu Prapanca sebagai berikut: “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama”, artinya Raja menjalankan kelima pantangan (Pancasila) dengan setia. Begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan. Selain istilah Pancasila terdapat dalam buku Negarakertagama, istilah yang sama terdapat juga dalam buku: “Sutasoma” karya Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila diartikan sebagai “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).

3.          SECARA TERMINOLOGIS
Istilah Pancasila muncul kembali ke tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia pada masa-masa menjelang proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila dipergunakan kembali oleh bangsa Indonesia untuk menamakan falsafah hidup kenegaraan, yaitu falsafah negara Republik Indonesia yang diprokiamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun tokoh yang pertama kali memperkenalkan kembali istilah Pancasila adalah Bung Karno, ketika mengucapkan pidato di muka sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Di dalam salah satu pidatonya, Bung Karno antara lain mengatakan “Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”. Pancasila yang diusulkan Bung Karno untuk dijadikan sebagai Dasar Negara kemudian sistematika dan redaksinya disempurnakan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Panitia Sembilan yang kemudian dikenal dengan sebutan rumus Piagam Jakarta – direvisi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehingga lahirlah rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia.
Dari uraian di atas jelas dilihat dari segi istilah, ternyata istilah Pancasila memang sudah lama dikenal bangsa Indonesia. Menurut pengertian yang terakhir Pancasila adalah Filsafat dan Dasar Negara Republik Indonesia, yang isinya adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat dengan urutan sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.         PANCASILA DAN SEJARAH PERUMUSANNYA
Awal kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dimulai pada saat terakhir zaman pendudukan fasisme Jepang di Indonesia. Sekitar tahun 1942 kedudukan tentara Jepang di medan perang, terutama di Asia Tenggara sudah dalam posisi terdesak. Kondisi Pemerintah Pendudukan Jepang yang rapuh akhirnya melahirkan perubahan sikap politik terhadap negeri-negeri jajahan, termasuk juga terhadap bangsa Indonesia. Mulailah pemerintah pendudukan Jepang melancarkan politik merangkul bangsa-bangsa Asia yang didudukinya. Kesempatan yang sangat baik ini dipergunakan oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk mendesak Pemerintah Pendudukan Jepang agar bersedia juga memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Seandainya hal itu belum memungkinkan diharapkan agar Pemerintah Pendudu.kan melakukan berbagai langkah positif dan kongkrit guna mempersiapkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama. Desakan seperti ini temyata dikabulkan juga oleh Pemerirttah Pendudukan Jepang.
Untuk mewujudkan kesediaan itu, pada tanggal 7 September 1944 Pemerintah Pendudukan di Jawa membentuk sebuah badan yang diberi nama ‘DOKURITZU ZYUMBI TJOOSAKAI” atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ditinjau dan segi usia dan tenggang masa kerjanya, Badan penyelidik ini tercatat sebagai Badan yang bekerja sangat efektif dan produktif Dalam waktu yang relatif sangat singkat, sekitar dua bulan, sejak tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 dengan dua masa sidang, yaitu sidang pertama tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan sidang kedua tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 ternyata telah dapat menyelesaikan tugas yang teramat berat dan sangat besar nilai dan artinya bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia yaitu dengan dikemukakannya konsep Pancasila sebagai dasar negara. BPUPKI dapat menyelesaikan karya besar dan bersifat monumental dalam bentuk memancangkan tonggak sejarah nasional berkenaan telah diselesaikannya pembahasan pokok tentang “DASAR NEGARA” Dan “BENTUK NEGARA”.

C.        RUMUS-RUMUS PANCASILA
Apabila ditilik dan sejak pertama kali rumusan Pancasila dicetuskan sampai pada perumusan yang terakhir, yang berarti sejak konsep Pancasila didengungkan di sidang Badan Penyelidik sampai dengan waktu Bung Karno mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959 akan ditemukan sebanyak tujuh rumusan Pancasila (termasuk rumus Yamin yang masih perlu dilacak otensitasnya). Ketujuh buah rumusan Pancasila yang terdapat dalam dokumen resmi tersebut adalah sebagaimana berikut:

a.       Rumus Pancasila dari Mohammad Yamin
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat

b.      Rumus Pancasila Bung Karno
Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Bung Karno adalah sebagai berikut :
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan

c.       Rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta
Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta yang ditanda tangani oleh Panitia Sembilan, juga dapat dinyatakan juga sebagai rumus BPUPKI, karena rumusan ini telah diterima secara aklamasi oleh Badan Penyelidik. Rumusan Pancasila tanggal 22 Juli 1945 atau rumus Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.      Rumus Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Adapun rumus Pancasila sebagaimana yang terdapat dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 inilah yang dinyatakan rumus resmi Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968 sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan Yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e.       Rumus Pancasila dalam Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS Pancasila tetap dinyatakan sebagai Dasar Negara RIS sekalipun rumusannya disederhanakan sebagaimana berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan Sosial

f.       Rumus Pancasila dalam Mukadimah UUD 1950 (UUDS’ 50)
Di dalam UUD Sementara inipun secara tegas dinyatakan bahwa Dasar dan Falsafah negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Adapun rumus Pancasila yang tercantum dalam UUDS’50 adalah sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan Sosial

g.      Rumus Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 setelah Dekrit 5 Juli 1959
Adapun rumus Pancasila sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dihidupkan kembali lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.        MAKNA SILA DARI PANCASILA

1.          Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
·         Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
·         Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2.          Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
·         Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·         Saling mencintai sesama manusia.
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·         Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·         Berani membela kebenaran dan keadilan.
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.          Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
·         Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Rela berkorban demi bangsa dan negara.
·         Cinta akan Tanah Air.
·         Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.          Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
·         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·         Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.          Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
·         Bersikap adil terhadap sesama.
·         Menghormati hak-hak orang lain.
·         Menolong sesama.
·         Menghargai orang lain.
·         Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

E.         MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA
Makna lambang Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
v  Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
v  Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
v  Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
v  Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
v  Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
v  Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
v  Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
v  Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
v  Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
v  Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
v  Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
v  Jumlah bulu di leher berjumlah 45
v  Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu jua".

F.         KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschauwing, wereld en levensbeschouwing, pandangan hidup, pedoman hidup. Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivits hidup didalam segala bidang yang berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak tanduk setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain; keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pancasila sebagai pandangan hidup adalah kristalisasi nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Kristalisasi adlah sesuatu yang telah tersaring dari nilai-nilai yang ada, tidak dapat dipisahkan lagi. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila adalah nilai sosial budaya bangsa Indonesia yang mengkristal yang telah terbentuk dari perjalanan sejarah ndonesia, yang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, yang kemudian ditetapkan menjadi pandangan hidup dan darsar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Welthanschauung adalah merupakan kesatuan pandangan hidup yang sangat mendasar, tersusun secara sistematis, menyeluruh yang meliputi atas:
a)      Konsepsi rasional tentang alam semesta (kosmos)
b)      Konsepsi tnentang tujuan hidup (Reasoned Conception of the purpose of human life, atau the perspective of life)
Pancasila sebagai norma fundamental, maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Pancasila sebagai pengangan hidup bangsa, penjelmaan falasfah hidup bangsa, dalam pelaksanaan dalam kedupan sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum yang berrlaku.

2.      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Dalam teori Von Savigny, bahwa bangsa Indonesia mempunyai jiwa yang masing-masing disebut “volkgeist” (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuatu oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau “Sekitar Pancasila” yang mengatakan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945, adalah hari lahir istilah Pancasila, sedang Pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersama dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa berarti tata nilai bangsa Indonesi yang diyakini kebenarannya sehingga menimbulkan tekad dan kekuatan (sebagai sumber motivasi) secara intrinsik, untuk membimbing bangsa Indonesia memepertahankan keberadaaanya sekaligus dalam mengejar  kehidupan lahir dan batin yang makin baik (luhut).

3.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dengan sikap mental dan tingkah laku serta perbuatan yang mempunyai ciri-ciri khas artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Kepribadian diartikan sebagai bentuk dasar watak manusia dan menentukan kekhususan sifat manusia. Nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesi berarti Pncasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Dalam usaha meletakkan dasar-dasar masyarakat modern bukan saja menyerap masuknya modal asing, teknologi, ilmu pengetahuan dan ketrampilan luar, akan tatapi terbawa pula nilai-nilai sosial dan politik yang berada dari kebudayaan lain. yang penting kita mempu menyaring nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian kita serap. Nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian kita, harus mampu kita tolak.



4.      Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam pengertian ini disebut Dasar Falsafah Negara, philosofische Grondslag dari negar, ideolagi negara, staatsidee. Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara terdapar dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 yaitu : “ …, maka disusunlah kemerdekaan bangsa itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada …”
Prof. Drs. Notonagoro S.H., dalam karangan beliau berjudul “Berita pikiran ilmiah tentang jalan ke luar dari kesusilaan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia” menyatakan, “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental atas kerokhanian Pancasila adalan mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.” Ia juga mengatakan bahwa norma hukum yang pokok disebur kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum yang dibentuk, dengan lain perkataan jalan hukum tidak dapat diubah.
Pendapat diatas menjelaskan, betapa fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini penting, karena UUD baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negar yang fundamental itu.

5.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah “Ideologi” dari  kata “ideo” yaitu pemikiran, khayalan, konsep, keyakinan dan “logoi” yaitu logika, ilmu atau pengetahuan. Ideologi adalah suatu doktrin, tata pendapat, atau tata pikiran dari seseorang atau sekelompok manusia, ideologi adalah satu cita-cita yang teratur dan sistematis. Dalam arti lain ideologi adalah seperangkat nilai filsafat sosial dan politik yang mendasar pada suatu masyarakat atau suatu kebudayaan.
Berdasarkan asas dan fungsi ideologi nasional suatu bangsa maka peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia dapat dikemukakan pokok-pokok sebagai berikut:
a)      Pancasila sebagai ideologi berfungsi sebagai nilai yang diyakini kebenaran dan ebaikannya sehingga menjadi sumber inspirasi dan motivasi perjuangan nasional. Karenanya Pancasila mampu mengatasi rintangan-rintangan baik sebelum maupun sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945.
b)      Pancasila sebagai naeolog negara nilai dan isinya menjadi sumber cita-cita dan perjuangan untuk dilaksanakan atau diwujudkan karenanya ideologi menjadi motivasi pendayagunaan potensi nasional, sehingga gerak dan arah kita harus dijiwai oleh Pancasila.
c)      Ideolgi Pancasila sebagai ideologi yang terbaik
Dalam menatap masalah kehidupan Indonesia menemukan tiga keyakinan yang paling fundamental yaitu:
a)      Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk Tuhan (homo divinan)
b)       Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk sosial (homo socius)
c)      Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk individu (homo individualicum)
Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia dengan tujuan bahwa segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan kehidupan kenegaraan harus dilandasi dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila

6.      Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila tidak boleh menjadi ideologi yang tertutup rapat yang sama sekali tidak mau menerima penafsiran-penafsiran baru. Kalau hal ini sampai terjadi maka Pancasila akan menjadi semacam “agama”, satu hal yang sangat membahayakan bangsa dan negara.
Ada tiga asas suatu ideologi yang harus kita perhatiakan yaitu:
a)      Nilai intrinsik (nilai konstanta, nilai dasar)
Yaitu nilai yang merupakannilai dasar yang tidak berubah dan tidak bukan diubah. Nilai dasar Pancasila yang abadi ada dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945. Itulah nilai-nilai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegera
b)      Nilai instrumental (berkembang dan dinamis)
Nilai ini harus tetap mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional untuk penjabaran secara kreatif dan dinamis dari nilai-nilai dasar itu adalah GBHN (instrumental) yang merupakn kewenangan MPR peratuan perundang-undangan dan kebijaksanaan pemerintah lainnya.
c)      Nilai praksis
Adalah nilai yang berkembang di masyarakat yang disebut nilai bersama (konsekuensi) sebagai upaya penjabaran nilai dasar dan nilai instrumental.

Pancasila selaku ideologi terbuka mempunyai dimensi-dimensi antara lain:
a)            Dimensi reabilitas
b)            Dalam arti ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan reabilitas yang hidup an berkembang dlam masyarakt bangsa Indonesia
c)            Dimensi idealisme
d)           Dalam arti kualitas idealisme yang terkandung dalam Pancasila kepada para endukungnya, hingga gagasan vital yang terkandung didalamnya bukan sekedar utopia melainkan sesuatu yang pada suatu saat dapat diwujudkan secara konkrit dan riel dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
e)            Dimensi fleksibilitas
Dalam arti ideologi Pancasila harus mempunyai sifat fleksibel, luwes, terbuka bagi interpretasi baru, hingga ia tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap tuntutan zaman tanpa hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan yang tidak terarah.
       Menurut Nurcholis Madjid bahwa Pancasila tidak mungkin dibuatkan penjabarannya sekaligus untuk selamanya. Pelaksanaan nilai itu akan mengatur dengan proses dan proses yang progresif (terus menerus membuat kemajuan) hanya terjadi jika dijiwai oleh semangat keterbukaan. Menurut Syafei Ma’arif bahwa sebagai dasar negara dan ideologi Pancasila memang harus bersuifat lentur dan terbuka untuk selalau dikaji ulang, asal semuanya itu dilakukan secara jujur dang bertanggung jawab.

Dengan demikian peran Pancasila sebagai ideologi akan hadir sebagai “mitra dialog” dengan menunjukkan nilai-nilai baru, norma-norma baru secara konkrit, yang sangat dibutuhkan sebagai dasar-dasar arah dalam melaksanakan kehidupam berbangsa dan bernegara. Idiologi berbeda dengan politik, walaupun antara keduanya terjalin hubungan yang sangat rapat dan erat, ideologi berperan sebagai landasan dalam penyusunan politik yang akan dijalankan oleh negara dengan segala dimensinya

BAB III
PENUTUP

Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Sedangkan Pancasila itu sendiri merupakan dasar filosofi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Istilah Pancasila memang sudah lama dikenal bangsa Indonesia. Menurut pengertian yang terakhir Pancasila adalah Filsafat dan Dasar Negara Republik Indonesia, yang isinya adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat dengan urutan sebagai berikut :
1.           Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.          Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.          Persatuan Indonesia
4.          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945  tercatat sebafai tanggal lahirnya Pancasila yang masih berupa konsep atau rancangan untuk diusulkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia dan sama sekali bukan merupakan tanggal lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.








BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Aminah, Siti,(1986), Sejarah Tercetusnya Pancasila, Solo ; Ramdhani.
Al Marsudi,dkk, (2000), Pancasila dan Uud ’45 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Prof. Dharmodiharjo, Dharji, S.H. (2000), Orientasi Singkat Pancasila, Jakarta : PT Gita Karya.
Drs. Pasha, Musthafa Kemal, B.Ed.(2000), Pancasila : Dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri.
Pranarka, A.M.W.(1983), Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, Jakarta : CSIS.
Raharjo, P.(1995), Sejarah Lahirnya Pancasila, Jakarta : Yapeta Pusat.
______________(2000), UUD 1945 dan Amandemen 1999, Solo : Sendang Ilmu.

No comments:

Post a Comment