Sunday, July 17, 2016

Paradigma Pancasila

  • Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Budaya selamanya berarti sosio-budaya, sehingga perubahannya juga selalu berupa perubahan sosio-budaya. Dalam kehidupan sosial-budaya era globalisasi menuntut para warga untuk mampu mempertahankan integritas masyarakatnya masing-masing melalui :
1.      Pengembangan kehidupan yang bermakna.
2.      Kemampuan untuk memuliakan kehidupan itu sendiri.
Bila dalam suatu masyarakat, kebanyakan anggotanya tidak memiliki kedua kemampuan ini, maka dalam era globalisasi ini masyarakat tadi akan terjerumus ke dalam kehidupan kemasyarakatan yang serba datar, dangkal dan mekanistik. Maka, akan timbul pendangkalan, yang selanjutnya akan melahirkan kecenderungan depersonalisasi dan dehumanisasi. Oleh karena itu dalam membangun kita jangan senantiasa gandrung untuk menjadi “orang lain” dan lupa menjadi “diri sendiri”, sebagai pribadi, sebagai manusia yang bermartabat. Ada beberapa aspek yang terkandung di dalam pengertian martabat manusia,. Pertama, martabat manusia diletakkan pada kedudukannya sebagai subjek atau pribadi, yang mampu menentukan pilihan, menentukan tindakannya dan dirinya sendiri. Kedua, martabat manusia terletak pula dalam sosialitasnya. Sosialitas manusia dewasa ini semakin luas radiusnya yang secara spasial semakin bersifat mondial, mengatasi batasan-batasan geografis, dan secara temporal kesadaran sosial mengatasi batasan masa kini. Tentu saja hal ini membawa imperatif etis baru. Aspek ketiga dari martabat manusia ialah keutuhannya. Manusia merupakan totalitas. Manusia sebagai totalitas menentang segala bentuk reduksionisme. Melalui pendekatan inklusif, artinya yang bersifat non-diskriminatif, Pancasila memberikan suatu kerangka di dalam mana semua kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus-menerus guna membangun suatu masa depan bersama. Pancasila sendiri tidak merumuskan masa depan itu. Pancasila membiarkan masa depan itu terbuka untuk ditentukan dan dibangun secara bersama-sama oleh semua anggota masyarakat Indonesia. Dalam arti mi, Pancasila mempertahankan baik kesatuan maupun kemajemukan Indonesia secara dinamis.

  • Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatjkan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam konsep negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Sistem hukum menurut wawasan Pancasila merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan dan karena itu berkaitan secara timbal balik, melalui berbagai pengaruh dan interaksinya, dengan sistem-sistem lainnya. Pancasila sebagai ideologi nasional memberikan ketentuan mendasar, yakni :
1.      Sistem hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumbernya.
2.      Sistem hukum menunjukkan maknanya, sejauh mewujudkan keadilan.
3.      Sistem hukum mempunyai fungsi untuk menjaga dinamika kehidupan bangsa.
4.      Sistem hukum menjamin proses realisasi diri bagi para warga bangsa dalam proses pembangunan.
Melalui hukum manusia hendak mencapai ketertiban umum dan keadilan. Meski harus disadari bahwa ketertiban umum dan keadilan yang hendak dicapai melalui hukum itu hanya bisa dicapai dan dipertahankan secara dinamis melalui penyelenggaraan hukum dalam suatu proses sosial yang sendirinya adalah fenomen dinamis.

No comments:

Post a Comment