- Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Budaya selamanya berarti sosio-budaya, sehingga
perubahannya juga selalu berupa perubahan sosio-budaya. Dalam kehidupan
sosial-budaya era globalisasi menuntut para warga untuk mampu mempertahankan
integritas masyarakatnya masing-masing melalui :
1.
Pengembangan kehidupan yang bermakna.
Bila dalam suatu masyarakat, kebanyakan anggotanya tidak
memiliki kedua kemampuan ini, maka dalam era globalisasi ini masyarakat tadi
akan terjerumus ke dalam kehidupan kemasyarakatan yang serba datar, dangkal dan
mekanistik. Maka, akan timbul pendangkalan, yang selanjutnya akan melahirkan
kecenderungan depersonalisasi dan dehumanisasi. Oleh karena itu dalam membangun
kita jangan senantiasa gandrung untuk menjadi “orang lain” dan lupa menjadi “diri
sendiri”, sebagai pribadi, sebagai manusia yang bermartabat. Ada beberapa aspek yang terkandung di dalam
pengertian martabat manusia,. Pertama, martabat manusia diletakkan pada kedudukannya
sebagai subjek atau pribadi, yang mampu menentukan pilihan, menentukan
tindakannya dan dirinya sendiri. Kedua, martabat manusia terletak pula dalam
sosialitasnya. Sosialitas manusia dewasa ini semakin luas radiusnya yang secara
spasial semakin bersifat mondial, mengatasi batasan-batasan geografis, dan
secara temporal kesadaran sosial mengatasi batasan masa kini. Tentu saja hal ini
membawa imperatif etis baru. Aspek ketiga dari martabat manusia ialah
keutuhannya. Manusia merupakan totalitas. Manusia sebagai totalitas menentang
segala bentuk reduksionisme. Melalui pendekatan inklusif, artinya yang bersifat
non-diskriminatif, Pancasila memberikan suatu kerangka di dalam mana semua
kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam
suatu dialog karya yang terus-menerus guna membangun suatu masa depan bersama.
Pancasila sendiri tidak merumuskan masa depan itu. Pancasila membiarkan masa
depan itu terbuka untuk ditentukan dan dibangun secara bersama-sama oleh semua
anggota masyarakat Indonesia .
Dalam arti mi, Pancasila mempertahankan baik kesatuan maupun kemajemukan Indonesia secara
dinamis.
- Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatjkan nilai-nilai
filosofis, asas yang terkandung dalam konsep negara hukum, tetapi juga
mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
Sistem hukum menurut wawasan Pancasila merupakan bagian integral dari
keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan dan karena itu
berkaitan secara timbal balik, melalui berbagai pengaruh dan interaksinya,
dengan sistem-sistem lainnya. Pancasila sebagai ideologi nasional memberikan
ketentuan mendasar, yakni :
1.
Sistem hukum dikembangkan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumbernya.
2.
Sistem hukum menunjukkan
maknanya, sejauh mewujudkan keadilan.
3.
Sistem hukum mempunyai fungsi
untuk menjaga dinamika kehidupan bangsa.
4.
Sistem hukum menjamin proses
realisasi diri bagi para warga bangsa dalam proses pembangunan.
Melalui hukum manusia hendak mencapai ketertiban umum
dan keadilan. Meski harus disadari bahwa ketertiban umum dan keadilan yang
hendak dicapai melalui hukum itu hanya bisa dicapai dan dipertahankan secara
dinamis melalui penyelenggaraan hukum dalam suatu proses sosial yang sendirinya
adalah fenomen dinamis.
No comments:
Post a Comment